SUMBER MODAL DAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang &
modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi
tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali
selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah
untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal sendiri
f. Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang
lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI DILIHAT
DARI SEGI PERUSAHAAN ATAU LEMBAGA KOPERASI
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
1.
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
Manfaat
Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
-
TME = MEL + METL
-
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
-
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
-
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Efektivitas
Koperasi
•
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
•
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
1. Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
1. Modal koperasi
-
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
-
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Analisis
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi :
- Neraca,
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan arus kas (cash flow),
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
•
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
•
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
PERAN KOPERASI DALAM PEMERINTAHAN
Koperasi
adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal
33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada
beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
1. Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan
usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui
Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha
(SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas
jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara
terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka
koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan
ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5. Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
Manusia
selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan
tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur
jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi
secara seimbang.
Kaitannya
dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui
usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada
usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara
bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih
berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam
usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang
pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan
saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita
kembangkan di negara kita?
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada
dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a.
Koperasi adalah badan usaha, artinya
lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi
barang, jasa simpan pinjam dan
usaha
perkreditan.
b.
Koperasi ada yang beranggotakan
orang, ada pula yang
beranggotakan
badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah
berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui
oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum
adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak
melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak
lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke
pengadilan.
Cara
Mendirikan Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.
Pertama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Tujuan
dan manfaat koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa
tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a.
Memajukan kesejahteraan anggota
b.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
c.
Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat
paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh
sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan
kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu
jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.
Pada akhir tahun setiap anggota
mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b.
Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royong
c.
Setiap anggota dapat berlatih
bertanggung jawab
Modal
Koperasi
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian
diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan badan usaha lain. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal
sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
sumber
:




1 komentar:
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
----------
Posting Komentar