TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Fungsi
Koperasi
Fungsi
koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk
kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong
asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong
menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar
yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada
jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong.
Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat
lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak
ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Tujuan
Koperasi
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1).
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2).
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Senin, 29 Oktober 2012
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari.Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan
kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
Ø Agar anggota
giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
Ø Membantu
keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
Ø Mendidik
anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3.Koperasi Produksi
koperasi
yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
Macam-macam
koperasi produksi :
-
Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan
sendiri
-
Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang
masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4.
Koperasi Jasa
Koperasi
yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau
masyarakat umum
5.
Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
-
Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
-
Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi
Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi
yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2.
Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi
yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
Jenis
Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1.
Koperasi Primer : koperasi yang anggotanya orang-perorangan
2.
Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya organisasi koperasi
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Di
tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di
tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di
tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan
badan usaha lainnya.




0 komentar:
Posting Komentar