This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 29 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan 
Tujuan :
Ø  Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
Ø  Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
Ø  Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka 
3.Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
 Macam-macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri

4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
 koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : koperasi yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

     PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Rabu, 10 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI (PERKEMBANGAN, SEJARAH, DAN PRINSIP BEBERAPA TOKOH)

Kata Pengantar
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, yang maha kuasa, yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas softskill (Ekonomi Koperasi) dengan sebaik-baiknya. Tujuan saya membuat tugas ini, untuk menambah ilmu pengetahuan, wawasan tentang ekonomi koperasi. 

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan tugas ini.


Harapan saya tugas ini dapat bermanfaat untuk oranglain, Saya mohon maaf apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan tugas yang saya buat ini. Atas perhatiannya, Saya ucapkan terima kasih.

1.PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
 Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui  manfaat dari pendiriaan koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
 Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat.Untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
 Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas pengertian koperasi dan juga definisi dari beberapa ahli agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.


1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. menjelaskan tentang pengertian koperasi
, tujuan dan prinsip-prinsip dari para ahli
b. Sebagai tugas mata kuliah ekonomi koperasi# di semester tiga.

2.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pengertian menurut beberapa ahli :
     1. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Artinya : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.
     2. Definisi Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
      3. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
     4. Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”
    5.  Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
      6. Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum  koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.
2 Tujuan Koperasi
 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

2.3. Prinsip-Prinsip Koperasi

 Prinsip Munkner
A. Keanggotaan bersifat sukarela.
B. Keanggotaan terbuka.
C. Pengembangan anggota.
D. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
E. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
F. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
G. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
H. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
I. Perkumpulan dengan sukarela.
J. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
K. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
L. Pendidikan anggota.

Prinsip Rochdale
A. Pengawasan secara demokratis.
B. Keanggotaan yang terbuka.
C. Bunga atas modal dibatasi.
D. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
E. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
F. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
G. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
H. Netral terhadap politik dan agama..

 Prinsip Raiffeisen
A. Swadaya.
B. Daerah kerja terbatas.
C. SHU untuk cadangan.
D. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
E. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
F. Usaha hanya kepada anggota.
G. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schulze
A. Swadaya.
B. Daerah kerja tak terbatas.
C. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
D. Tanggung jawab anggota terbatas.
E. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
F. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

 Prinsip ICa
A. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
B. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
C. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
D. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
E. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
F. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
 
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
C. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
E. Kemandirian.
F. Pendidikan perkoperasian.
G. Kerjasama antar koperasi.


Konsep-konsep koperasi  

Konsep koperasi dibagi menjadi 3 yaitu :
1. konsep koperasi barat
Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan-kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota kopersi maupun perusahaan koperasi.
Kesamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.

3.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adalah koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka kopeasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga mengembangkan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut.
Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach, hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.


3.KESIMPULAN
 Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.

Daftar Pustaka :


http://debydeboo.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/.
http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More