This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 19 Desember 2013

PENGERTIAN AUDIT MENURUT PARA TOKOH



Nama : Nur Amaliya Hasanah
NPM : 25211284
Kelas : 3EB25

PENGERTIAN AUDIT MENURUT PARA TOKOH

Pengertian Auditing menurut (Alvin A. Arens, Mark S. Beasley dan Randal J.Elder, 2011:4)
“ Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person”.

“ Auditing adalah akumulasi dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh seorang yang kompeten, independen orang”.

Pengertian Auditing menurut (Whittington, O. Ray dan Kurt Pann , 2012:4)
“Auditing is an examination of a company’s financial statements by a firm of independent public accountants. The audit consists of a searching investigation of the accounting records and other evidence supporting those financial statements. By obtaining an understanding of the company’s internal control, and by inspecting documents, observing of assets, making enquires within and outside the company, and performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence necessary to determine whether the financial statements provide a fair and reasonably complete picture of the company’s financial position and its activities during the period being audited”.
"Audit adalah pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh perusahaan akuntan publik yang independen. Audit terdiri dari penyelidikan mencari catatan akuntansi dan bukti lain yang mendukung laporan keuangan tersebut. Dengan memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal perusahaan, dan dengan memeriksa dokumen, mengamati aset, membuat bertanya dalam dan di luar perusahaan, dan melakukan prosedur audit lain, auditor akan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah laporan keuangan menyediakan adil dan cukup melengkapi gambaran posisi keuangan perusahaan dan kegiatan selama periode yang diaudit”.
Pengertian auditing menurut PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006,
“Suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan”.

Pengertian Auditing menurut (Konrath, 2002:5),

“Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno Agoes , 1996:1),
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut”.

Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno Agoes , 2004),
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 1996:1)
“Proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi”.
Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 2003)
“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten”.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002)
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Pengertian Auditing menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts),
“Proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Pengertian Auditing menurut (Konrath, 2002:5
“Suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Pengertian auditing menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8)
“Proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan”.
Pengertian auditing menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2)
“ Suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.


Catatan Kaki :
·         Sistematis adalah segala usaha untuk meguraikan dan merumuskan sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut obyeknya .
·         Independen adalah bebas, merdeka atau berdiri sendiri .
·         Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi, misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas. Dalam pengembangan sistem, entitas digunakan sebagai model yang menggambarkan komunikasi dan pemrosesan internal seperti misalnya membedakan dokumen dengan pemrosesan pesanan.
·         Kompeten adalah ketrampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya untuk dengan konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan spesifik. Kompeten harus dibedakan dengan kompetensi, walaupun dalam pemakaian umum istilah ini digunakan dapat dipertukarkan.
·         Objektif adalah berita harus dikemukakan secara faktual, berpatokan pada informasi yang sah tentang apa yang benar-benar terjadi, bukannya berpatokan pada orang yang memberitakannya, ataupu penonton.
·         Asersi adalah Pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar.
·         akumulasi  adalah pengumpulan, perhimpunan, penimbunan, modal,  tambahan dana secara periodik dari bunga atau dari laba neto

MENURUT PENULIS
Menurut saya dari para tokoh yang terdapat dalam sebuah buku, dapat disimpulkan bahwa audit adalah nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan. Karena akuntan public sebagai pihak akhli dan independent pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno (2011). Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta : Salemba Empat.
Arens,Alvin A, Elder,Randal J, Mark S. Beasley (2010).Auditing and Assurance Service, An Integrated Approach,19tn Edition,Prentice Hall,Englewood Clifts,New Jersey.
Halim, Abdul (1994). Pemeriksaan Akuntansi 1.Depok : Universitas Gunadarma.
Whittington,O.Ray dan Kurt Pany (2012).Principles of Auditing, and Other Assurance Services, 18th Edition,Mc-Graw-Hill,New York,NY.
William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.


Selasa, 17 Desember 2013

Setengah Mati Merindu

Mas.. Sekian cerita kisah telah kulalui
Hanya bersamamu kurasa berbahagia
Mas.. Engkau berikanku cinta engkau berikanku kasih
Mas.. Kau tak hanya menjadi sosok terindah dalam hari-hariku
Kau menjadi seorang guru
Yang mengajariku dengan berbagai ilmu
Mas.. Ingatkah kamu mimpi kita?
Duduk bersanding dipelaminan
Membangun keluarga kecil yang bahagia
Mas.. Ingatkah kamu pertanyaan yang kau ajukan saat perbincang kita?
Maukah kamu menjadi istri mas?
Mas.. Taukah kamu perkataanmu membuat mimpiku kian melambung
Aku lupa mas.. Lupa jikalau semua tak akan selalu indah
Ketika badai mengantam, aku hanya bisa terdiam
Mengubur semua impianku, impian kita dahulu
Mas.. Tak adakah hasratmu untuk merengkuh bahagia bersamaku? Apa yang harus aku lakukan mas?
Detik-detik pernikahanmu kian dekat
Membuatku semakin sesak
Mas.. Aku tak kuat..
Aku tak sanggup melihat dan mendengar engkau mengucapkan kalimat ijab itu..
Mas.. Ajari aku sepertimu, ajari aku seperti sedia kala saat tak mengenalmu
Mas.. Aku merindukanmu, setengah mati merindu
Ijinkan aku meminta pada Tuhan untuk menghentikan waktu sesaat bersamamu
Untuk terakhir mas.. Terakhir..
Maskabul.. Kotamu.. Kenanganmu.. Nasehatmu..
Bagai embun yang hingga kini masih kurasakan lembutnya samudra..
Mas.. Liaa sayang maskabul:'(

Ajari Aku Melepaskan (Part II)

Namaku Nur amaliya hasanah, panggil saja aku lia. Aku masih duduk di bangku perguruan tinggi swasta. Ayahku telah pensiun dua tahun yang lalu. Sekarang ibuku berdagang makanan dirumah. Aku anak ke 3 dari 3 bersaudara. Kakaku yang pertama laki-laki, baru saja menikah beberapa bulan lalu. Kakaku yang kedua perempuan, sudah mempunyai dua orang anak dan tinggal di Kerawang saat ini. Sedikit tentang keluargaku.

Saat aku duduk dibangku Sekolah Menengah Kejuruan, aku sempat ikut bersama ibuku pulang kampung. Di kebumen jawa tengah. Saat itu aku berangkat hari senin pagi dari stasiun jatinegara, ya ibuku memang lebih nyaman pulang kampung dengan mengendarai kereta api.

Bukan perjalanan yang cepat untuk sampai ke kampung halaman ibuku, butuh sekitar 7 sampai 8 jam untuk sampai di sodong, sodong itu adalah nama desa tempat neneku tinggal.

Kali ini keretaku sampai di stasiun karanganyar telat, yang seharusnya aku sampai pada pukul 3 kini aku baru sampai pada pukul 4 sore.

Sesampainya di stasiun aku dan ibuku menaiki ojek untuk menuju rumah nenekku. Ya maklumlah rumah neneku tidak berada dikota, melainkan dibawah gunung dan di pedesaan.

Ketika malam tiba, suasana di desa mulai sanggat kental. Jalanan pun tak ada penerangan, bahkan kalau ingin pergi keluar rumah harus bawa senter sebagai penerang.

Ketika malam itu, ketika aku ingin memejamkan mata. Terdengar suara motor berhenti didekat rumah nenekku. Tak lama kemudian ada seorang pria masuk dalam rumah nenekku. *tok tok tok* ternyata yang datang adalag tetangga buleku.

Saat itu aku tak jelas melihat wajahnya, karna saat itu aku tengah kelelahan. Tapi aku sempat mengintip dibalik selimutku ada seorang pria tampab duduk dibangku ruang tengah neneku.

Tampan? Iya pria itu tampan sekali. Sayang aku tak mampu untuk mengenalnya.

3 hari aku berada di kampung. Aku sudah ingin pulang kekotaku. Kali ini aku akan pulang pukul set 7 malam. Tapi aku berangkat sekitar pukul 5 sore dari rumah neneku.

Tebak siapa yang mengantarkanku? Iya, pria yang semalam kulihat dibangku rumah nenekku. Dia mengantarkan aku menuju stasiun. Aku tak berdua, aku bertiga bersama pamanku menaiki motor untuk menuju ke stasiun. Sedangkan ibuku menaiki ojek yang berada disekitar rumah nenekku.

Saat di stasiun..
Ketika itu kereta keberangkatanku datang pukul set 7 malam. Saat itu adzan magrib, pria itu berpamitan untuk mencari mushola untuk melaksanakan sholat magrib.

Aku tak banyak bertanya siapa pria itu, aku juga tak sempat berani menanyakan siapa namanya. Yang kutau ia pria baik.

2tahun setelah berlalu kepulanganku dari desa. Tak banyak cerita lebih tentang pria tersebut.

Tetapi 3tahun berlalu saat aku duduk dibangku perguruan tinggi swasta, aku dan keluargaku pulang mudik ke kampung ibuku.

Tau tidak siapa yang disebut pertama kali saat aku pertama kali bertemu dengan buleku. "Lia.. Dapat salam mas kabul" sambil tersenyum lebar padaku. Seketika aku diam "Mas kabul? Siapa bule?" ujarku bertanya. "itu loh yang waktu itu pernah nganterin kamu ke stasiun" ujar buleku.

Haaah? Dia? Oh namanya mas kabul ya. Saat itu kufikir pria itu telag beristri dan memiliki keluarga. Makanya aku tak terlalu menghiraukan salam buleku itu.

Beberapa kali setiap kali aku pulang ke desa buleku selalu memberikan aku pesan itu. Saat pada akhirnya saat aku sedang sendiri, aku menginginkan untuk berkenalan dengannya.

Aku bertemunya dirumah bulekku yang rumahnya tak jauh dari rumah mas kabul. Saat itu kami hanya saling menatap malu. Aku lebih sering mencuri tatapanku saat mas tidak melihatku.

Benar saja.. Perkenalanku itu melanjut dengan perkenalan yang lebih jauh.

Akhir bulan september, mas menghubungiku. Saat itu perasaanku mulai tak karuan, perasaan degdegan, malu bahkan bahagia pada saat itu cuma pesan singkat yang dikirim oleh mas.

Saat itu mas sering mengirim pesan singkat, namun aku selalu tak pernah mengerti maksud pesan singkatnya itu. Ya, memang benar. Mas selalu berkata jikalau orang kota itu banyak yang hura-hura, tak mau bersusah. Jelas saja membuatku berargumen dengannya.

Tapi itu tak berangsur lama, karna pada akhirnya mas meminta maaf atas pesan singkatnya tersebut.

Ketika perkenalanku, mas lebih sering meninggalkanku saat aku sedang berpesan singkat dengannya. Kadang aku merasa jengkel dengan sikapnya.

Ternyata mas hanya mengetesku saja, apakah aku orang yang bersabar atau enggak. Mas juga sering meledekku dengan berkata "kamu mah jelek de" ujarnya melalui telfon saat malam itu.

Bukan tanpa alasan mas berbicara seperti itu padaku, mas hanya tak ingin aku menjadi orang yang sombong karna pujian. Makanya mas tak pernah memujiku.

Mas juga pernah berkata kalau aku adalah incaranya sejak dahulu mas bertemu denganku. Iya, pria yang datang kerumah nenekku, duduk dibangku rumah nenekku dan mengantarkanku ke stasiun adalah mas kabul.

Mas yang sejak saat itu membuatku terdiam karna kebaikannya. Bagaimana tidak, dari dulu sebelum aku mengenal pria aku ingin sekali memiliki seseorang yang sholeh, dewasa dan selalu memberikanku nilai positif dalam kehidupanku. Jelas ketika berkenalan dengan mas membuatku selalu bahagia. Nilai-nilaiku kian meningkat meskipun tak banyak.

Saat ulangtahunku ke 19 tahun. Mas datang kerumahku, mas tak datang sendiri mas datang bersama temannya. Mas membuktikan kalau ucapannya tak hanya bercanda. Yang kusangka mas tak akan datang, ia malah datang jauh-jauh dari kebumen.

Memang ia tak langsung menuju rumahku sesampainya di jakarta, melainkan ia menjenguk neneknya yang sedang mengalami kecelakaan.

Pas banget ulangtahunku pada malam minggu. Entah mengapa, haru perasaanku melihat perngorbanannya. Mas tak mulus datang kerumahku, ia sempat tersasar namun akhirnya dengan modal nekat ia sampai dirumahku.

Cukup lama mas berada dirumahku, dari pukul setengah 4 sore sampai pukul setengah 12 malam. Saat itu juga turun hujan, jadi sekalian berteduh.

Saat dirumahku mas lebih sering mengobrol dengan orangtuaku. Hanya beberapa kali saja mas dan aku menyapa.

Entah kenapa aku malu sekali melihatnya, aku gemetar. Jantungku berdetar kencang, aku menjadi salah tingkah saat itu.

Saat potongan kue, aku juga memberikan potongan kedua kepada mas.

Setelah beberapa jam mas berada di rumahku, mas berpamitan hendak pulang. Sebelum pulang aku meminta untuk di fotokan bersama mas dan beberapa orang temanku. Mungkin itu permintaan terakhirku kali ya...

Sebulan berlalu setelah kehadiran mas. Aku memulai statusku menjadi LDR dengan mas. Bukan hal yang mudah bagiku dan mas menepis semua omongan tak enak yang kami dengar dari orang-orang disekitar kami.

Sebulan berlalu..

Aku pulang kembali ke desa, kali ini dengan harapan bertemu dengan mas. Mas yang telah menantikanku dikotanya.

Saat aku didesa mas juga menemuiku pada malam minggu. Saat itu hujan pula. Mas tak datang sendiri, ia datang dengan temannya di desa.

Percakapanku cukup banyak saat pertemuan ini. Saat saudara mas mampir dirumah nenekku. Mas sempat memberikanku uang sebesar 100rb, ia meledekku dengan berkata "Nih de, di cicil dulu ya" ujarnya padaku.

Keesokan harinya..

Mas mengajakku pergi kesuatu tempat, istimewa sekali. Rumah saudaranya hmmm...
Bayangkan saja keadaanku saat itu, aku gugup diam seperti patung malu sekali.

Beberapa orang banyak yang bertanya padaku dengan bahasa jawa namun mas yang menjawab pertanyaan mereka padaku.

Saat di hidangkan makanan, akh tak ingin makan. Tapi mas memaksaku dan mengambilkan makanan untukku. Sebelumnya kami di hidangkan teh manis. Teh manis punyaku disemutin lalu mas meledekku dan berkata "semut aja tau ya de mana yang manis" ujarnya padaku.

Kami menunaikan sholat magrib dirumah saudara mas. Aku dan mas memakai sajadah yang sama saat sholat.

Setelah pengajian dimulai aku dan mas, menuju kamar. Lalu seketika kami diam dan mas berkata "De mas mau kedapur, mau bantu-bantu kamu mau disini aja atau ikut" ujarnya. "lia ikut mas" ujarku. "kenapa de, takut ya sendirian disinj" ujarnya meledeku lagi.

Saat itu aku dan mbah-mbah nya berada di dapur bersama-sama. Waktu itu mbah mas sempat meledeku "kenapa neng isin ya? Ora usah isin-isin, kan kalau jodoh ketemu saya lagi" ujar mbah nya. Seketika mataku dan mata mas langsung bertatap kaget.

Setelah pengajian selesai aku dan mas segera pulang. Meskipun dengan keadaan masih gerimis.

Saat diperjalanan pulang, ditengah dingin malam desa itu, gerimis dan jalanan yang gelap. Aku berkata "mas jangan kenceng-kenceng lia takut mas" ujarku.

Lalu mas menghentikan motornya, dan menyuruhku menaruh berkat yang kuvawa kedalam jaketnya. Aku disuruh berpegang dikedua belah jaket mas.

Kami tak langsung kembali pulang. Mas mampir untuk membelikanku martabak telor. Tak hanya sebungkus, ia membelikanku sebanyak 3 martabak telor. Aku membelinya di pinggir alun-alun kebumen. Aku duduk dipinggir pertokoan.

Banyak yang mas ceritakan saat kami saling berdampingan. Mas juga sempat menanyakan keadaanku yang sedari tadi mengelap-elap wajah. Aku memang tak biasa berjalan jauh tanpa menggunakan jaket tebal, dadaku pasti sesak. Setelah selesai membeli martabak. Aku dan mas mampir kembali kerumag teman mas, untuk mengambil uang.

Aku tak berani bertanya uang apa. Aku hanya mengikuti mas saja. Sesampainya dirumah teman mas pun, aku ingin terpeleset karna lantai yang basah. Tanpa sadar saat aku ingin terpeleset ada tangan yang menopang tanganku.

Lalu aku kembali melanjutkan perjalan pulang. Saat di perjalanan, helmku tak dapat dikunci. Mas memberhentikan motornya, dan membantu membenarkan helmku.

Ada kejadian paling indah yang kurasa saat ini, semua berasa so sweet hehee
Saat menaiki gunung, ada tangan yang merengkuh tanganku, mengapainya lalu melepaskannya kembali.

Aku sampai dalam keadaan basah kuyup, dengan baju dan jilbab yang basah karna hujan yang mengguyur kebumen. Aku terlalu lelah sampai aku tak menemai mas sampai ia pulang.

Keesokan harinya..

Aku akan pulang kembali ke kotaku. Dua hariku berada di kebumen membuat kenangan yang sulit aku lupakan hingga saat ini.

Aku sempat ingin berpamitan pada mas, namun mas tak bisa ia sedang ada acara di desanya. Namun tanpa kuduga mas datang menemuiku, bersaliman dengan harapan kelak kita akan bersama selamanya. Itu harapanku saat meninggalkan kota cinta tersebut.

Sebulan berlalu.. Dua bulan berlalu.. Hingga bulan april berlalu..
Tepat dimana hubunganku dengan mas berada diujung tanduk. Ya, hubungan kamj tak dapat diselamatkan, karna orangtua mas yang tak memberikan restu.

Oiya mas pernah sekali berkata serius padaku. "de kamu mau nggak jadi istri mas" ujarnya. Tanpa keraguan aku berkata "lia mau mas" ujarku mantap.

Karna bagiku dan mas restu orangtua adalah kebahagiaan untuk hubungan kami. Makanya mas memilih mundur, mengalah dan memilih wanita lain untuk bersanding dengan nya dipelaminan.

Suratku...

Mas andai hari ini hari terakhir aku melihatmu
Ijinkan aku meminta pada Tuhan untuk menghentikannya sesaat
Mas jika memang aku bukan yang terbaik bagimu, dengan cara apa aku melupakanmu?
Mas.. Semua indah sanggat indah
Mungkin semua kenangan kita sudah kamu hapus dengan kenangan barumu
Mungkin kini aku tak bermakna dalam hidupmu
Sedih mas.. Setiap kali aku merindu
Hanya lewat tetesan air mata aku bisa rasakan rindu.. Dimana kamu mas? Dimana?
Mas haruskah aku hapus bahagiaku?
Tegakah kau hancurkan semua mimpi kita? Adilkah ini untukku?
Mas.. Ajari aku merelakanmu
Mas.. Ajari aku ikhlas
Aku tak kuat melihat pelaminan itu
Seakan mimpi buruk bagiku
Pelaminanmu dengan wanita lain
Mas... Beri aku alasan mengapa aku harus pergi?
Aku ingin melanjutkan hidupku
Namun hatiku tertahan padamu, kotamu, kenanganmu
Mas.. Andai semenit saja bisa kuputar aku tak ingin mau mengenalmu
Sakit mas.. Sakit rasanya..
Engkau meninggalkanku tanpa memperjuangkan cinta kita terlebih dahulu
Mas.. Kelak jika dunia tak bisa menyatukan kita
Kuharap akhirat bisa membuat kita bersatu
Mas.. Liaa sayang mas

For You Mas Kabul <3 {} :* :'((

Rabu, 30 Oktober 2013

RINGKASAN MATA KULIAH PERPAJAKAN



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat  dan  KaruniaNya saya dapat menyusun tugas yang berjudul “Ringkasan Tentang Mata Kuliah Perpajakan”.
Pada kesempatan ini, saya dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah , Bapak Danang Wijayanto dan kepada Teman-teman di kelas 3EB25 Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak retak”. Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan tugas ini.

                                                                                                                                        Bekasi, 28 Oktober 2013

                                                                                                                                       


I. PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 . Selain itu mengingat tentang pentingnya materi ini dengan Ringkasan tentang Mata Kuliah Perpajakan. Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Obyek Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya. Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian.


II. PEMBAHASAN

Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

Unsur Pajak
  1. Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara.
  2. Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.
  3. Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat
  4. Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.
  5. Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Berdasarkan lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Biasa disebut dengan Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambahkan nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%
  • Bea Masuk
  • Cukai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan  yang setiap tahun dibayarkan
  • Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan
  • dan lain lain
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • dan lain lain
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yaitu bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai satu kebutuhan penting yaitu dana yang didapat dari, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran dalam kehidupan berpemerintahan termasuk pengeluaran pembangunan. Oleh sebab itu  maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk  menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan  mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tetapi dengan banyaknya korupsi di pemerintahan banyak orang yang tidak percaya jika pajak disalurkan dengan benar, semoga pemerintah dapat membuat rakyat kembali percaya kepada instansi pajak terkait. Apakah Anda sudah membayar pajak?

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Buku ini berisikan penjelasan secara komperehensif atas 23 jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah: Penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya.

Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
    • Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
    • Hadiah undian
    • Penghasilan dari transaksi saham
    • Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
    • Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
    • Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
    • Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
    • Dividen, bunga, royalty serta
    • hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan
  8. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
  9. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun penmanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir.
Karena merupakan pajak tidak langsung, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang sama dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan pajak masukan yang berkaitan dengan pengadaan Barang Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan atas nilai tambah dari Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.
ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b. Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f. Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten, dan;
g. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya.
 Fungsi NPWP Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan.

Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

 Penghapusan NPWP apabila:
1. Dilakukan permohonan pengapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli ahli waris nya apabila wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
 
Surat Pemberitahuan (SPT)

a. Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayran pajak , objek pajak dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

b. Fungsi SPT Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c. Jenis SPT Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak

Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayararan yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.
Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

Surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian ‘’surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak , jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi , dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

III. KESIMPULAN DAN PENUTUP


Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:

a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
Dengan referensi yang ada, waktu dan semangat yang masih tersisa di raga dan di pikiran makalah ini bisa terselesaikan. Karena dengan modal seperti itu, makalah ini masih banyak kekurangan dan diharapkan dapat diperbaiki kedepannya. Diharapkan makalah ini juga dapat membantu pembaca baik dari inspirasi, maupun sebagai bahan kajian atau pembelajaran. Makalah ini adalah bukti dari kemampuan penulis yang masih banyak perlu belajar. Bagi pembaca di ucapakan terimakasih. Tetap semangat jalani hari-hari dan hadapilah dengan senyuman dan berpikir positif di setiap inchi masalah. Salam Mahasiwi Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

SITI RESMI, PERPAJAKAN Teori dan Kasus, Edisi 6 Buku 1, Penerbit Salemba 4



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More