Minggu, 19 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian

STANDAR KONTRAK

Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubahklausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.

Macam – Macam Perjanjian
 Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan.

Macam-macam perjanjian antara lain :

Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak. Perjanjian Cuma – Cuma Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.

Perjanjian Atas Beban Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd ) Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undangundang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
 
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. 

Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu : Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian.

Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.

Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Saat Lahirnya Perjanjian kesempatan penarikan kembali penawaran mementukaan resiko menghitung jangka waktu kadaluwarsa mencari atau menentukan tempat perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak.

Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
 
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki. Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.


SUMBER :
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian_3.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More